Kamis, 12 Juni 2014

Materi Pembelajaran K3LH

Materi Pembelajaran K3LH




MATERI PEMBELAJARAN
SMK [Sekolah Menengah Kejuruan]


MATA PELAJARAN : K3LH

KOMPETENSI KEAHLIAN : MULTIMEDIA
KELAS/SEMESTER : X / GASAL
STANDAR KMPETENSI :
MENERAPKAN KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN
LINGKUNGAN HIDUP
KOMPETENSI DASAR :
MENDISKRIPSIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.

INDIKATOR :
  1. Mengikuti prosedur keamanan,
    kesehatan dan keselamatan kerja dengan benar sesuai dengan aturan
    perusahaan dan relevan dengan peraturan pemerintah dan syarat-syarat
    asuransi.
  2. Mengidentifikasikan dan
    melaporkan pelanggaran prosedur keamanan, keselamatan dan kesehatan
    kerja.
  3. Segala bentuk perilaku dan
    kejadian-kejadian yang mencurigakan segera dilaporkan pada orang
    yang berwenang.



TUJUAN PEMBELAJARAN :
  1. Siswa dapat mendefinisikan
    keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
  2. Siswa dapat menjelaskan
    peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH.

  3. Siswa dapat menjelaskan
    sejarah keselamatan, keamanan, kesehatan kerja.
  4. Siswa dapat menjelaskan
    sejarah perundangan keselamatan kerja.
  5. Siswa dapat menjelaskan
    upaya-upaya perlindungan tenaga kerja.

  6. Siswa dapat mengidentifikasi
    adanya pelanggaran prosedur keamanan , keselamatan dan kesehatan
    kerja.
  7. Siswa dapat membuat laporan
    pelanggaran prosedur keamanan , keselamatan dan kesehatan kerja.
  8. Siswa dapat mengidentifikasi
    perilaku yang mencurigakan terhadap prosedur keamanan , keselamatan
    dan kesehatan kerja.


MATERI PEMBELAJARAN :
Kesejahteraan pekerja merupakan salah satu tujuan yang hendak dicapai dalam dunia usaha, baik oleh pekerja, pengusaha maupun instansi pemerintah. Salah satu aspek kesejahteraan manusia adalah kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja.
Aspek – Aspek yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat diantaranya adalah pengusaha yang memberikan perhatian dan jaminan kesehatan dan keseelamatan kerja, tenaga kerja yang siap dari segi pendidikan maupun ketrampilanya, serta instansi pemerintah yang pada tugas pokoknya mengelola sumber daya manusia.


  1. Pengertian Kesehatan,
    keselamatan dan Keamanan ( K3)

  1. Pengertian Kesehatan
Istilah Kesehatan merujuk pada kondisi fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomi.
Individu yang sehat adalah individu yang bebas dari penyakit, cedera, serta masalah mental dan emosi yang bisa mengganggu aktivitas manusia normal pada umumnya.
Sedangkan kesehatan kerja ( occupational health ) atau sering disebut dengan Kesehatan Industri ( Industrial Hygiene ) pada Bab V pasal 23 merupakan upaya kesehatan untuk mewujudkan produktifitas kerja yang optimal meliputi pelayanan kesehatan, pencegahan penyaakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja dan setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Untukmewujudkan produktifitas kerja diperlukan upaya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri dan masyarakat sekelilingnya.
Pelayanan kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan jaminan social tenaga kerja dan mencakup upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
Syarat kesehatan kerja meliputi persyaratan kesehatan pekerja baik fisik maupun psikis sesuai dengan jenid pekerjaannya, persyaratan bahan baku, peralatan, dan proses kerja serta persyaratan tempat atau lingkungan kerja.
Tempat kerja menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Tempat kerja yang wajib menyelenggarakan kesehatan kerja adalah tempat kerja yang mempunyai karyawan paling sedikit 10 (sepuluh) orang.


  1. Pengertian Keselamatan.
Keselamatan merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya. Jadi Keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar supaya pekerja tidak mengalami cidera.
Pekerja atau tenaga kerja menurut UU No. 14 Tahun 1969 adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasil barang dan/atau jasa baik untuk memnuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.


Perlindungan bagi tenaga kerja meliputi :
    1. Norma
      keselamatan kerja;

    2. Norma
      kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
    3. Norma
      kerja;
    4. Pemberian
      ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan
      kerja.

Yang dimaksud dengan norma ialah "standard" ukuran tertentu yang harus dijadikan pegangan pokok.

Norma keselamatan kerja meliputi : keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.

Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan meliputi: pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang memenuhi syarat hygiene perusahaan dan kesehatan kerja untuk pencegahan penyakit, baik sebagai akibat pekerjaan maupun penyakit umum serta menetapkan syarat kesehatan bagi perumahan untuk tenaga kerja.

Norma kerja meliputi: perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, sistim pengupahan, istirahat, cuti, kerja wanita, anak dan orang muda, tempat kerja, perumahan, kebersihan, kesusilaan, ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing yang diakui Pemerintah, kewajiban sosial/kemasyrakatan dan sebagainya guna memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.

Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit akibat pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi. Dalam hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan/atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti kerugian.

Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
  1. Setiap
    pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar
    terhindar dari kecelakaan.

  2. Setiap
    orang yang berada ditempat kerja harus dijamin keselamatannya.
  3. Tempat
    kerja harus selalu dijamin dalam keadaan aman.

  1. Pengertian Keamanan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia keadaan aman, ketentraman, menjaga (memelihara) ketertiban.
Keamanan Nasional : kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman eksternal.
Keamanan perusahaan : melindungi fasilitas pengusaha dan peralatan yang ada dari akses-akses yang tidak syah serta untuk melindungi para karyawan ketika sedang bekerja atau melaksanakan penugasan pekerjaan.




  1. Sejarah Perkembang
    Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja.


  1. Jaman Purbakala
Sejak jaman purba manusia bekerja telah mengenal kecelakaan dan dari pengalamannya kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang bagaimana agar kecelakaan tidak menimpa dirinya atau tidak terulang kembali.


  1. Jaman Modern
Perrubahan besar yang terjadi setelah terjadi revolusi industry pada abad 18, dimana muncul bentuk maupun jenis kecelakaan yang sangat beragam.
Diantaranya kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan mesin, listrik, bahan bakar, nuklir, pemakaian bahan kimia dan sebagainya.


  1. Sejarah Peraturan
    Keselamatan Kerja.
  1. Tahun 1802 Penerapan UU
    tentang Perawatan Kesehatan dan Moral Pekerja.

  2. Tahun 1833 Ditambah dengan
    adanya pengawasan dari Pemerintah.
  3. Tahun 1844 Penambahan UU
    tentang kewajiban pengawasan mesin, penyediaan pengaman dan
    melaporkan terjadinya kecelakaan.


Di Perancis :

  1. Tahun 1841 Dikeluarkan
    peraturan tentang perlindungan tenaga kerja anak dalam industri
  2. Tahun 1893 Dikeluarkan UU
    yang tegas mengatur Keselamatan Kerja.


Di Rusia :
  1. Tahun 1845 Dikeluarkan surat
    edaran pengawasan kesehatan kerja di pabrik
  2. Tahun 1853 Dikeluarkan
    ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk
    mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan
    kerja
  3. Tahun 1869 Dikeluarkan
    ketentuan umum tentang perlindungan tenaga kerja terhadap kecelakaan
    dan industri dan penyakit akibat kerja.

  4. Tahun 1872 Dikeluarkan
    sistem pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja ( negara bagian
    Saxon & Badem )
  5. Tahun 1884 Dikeluarkan
    peraturan tentang asuransi kecelakaan kerja.


Di Belgia :
K3 sudah ada sejak Raja Napoleon.


Di Denmark dan Swiss:
K3 ada sejak tahun 1840 tapi baru efektif di Denmark 1873.


Di AS :
Massachusset ( 1867 ) merupakan negara bagian yang pertama kali mempunyai UU K3 baru kemudian Winconsin ( 1885 ), New York ( 1866 ), Ohio ( 1888 ), Messouri ( 1891 ), Rhode Island (1896).


Di Indonesia :
Dimulai Tahun 1847 sejak dipakainya mesin-mesin industri oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Penanganannya oleh Dieust Van Het Stoomwezen. Tahun 1912 untuk kepentingan pendidikan pada bagian penyelidikan bahan diserahkan ke Sekolah Tinggi Teknik di Bandung.
Tahun 1905 Pemerintah mengeluarkan Staatsbad No. 521, yaitu peraturan Keselamatan kerja yang disebut dengan Veiligheidsreglement (VR)
Tahun 1910 diperbaruhi dengan Staatsbad No. 406 yang pengawasannya dilakukan oleh Dinas Stoomwezen.
Tahun 1925 Dienst Van Het Stoomwezen diganti dengan Dienst Van Het Veiligheidstozight (VT) atau Pengawasan Keselamatan Kerja.
Tahun 1930 Pemerintah mengeluarkan Stoomordonantie dan Stoom Verordening dengan Staanstbad no. 225 dan nomor 339.
Tahun 1931 Pengawasan bahan beracun ( Pabrik Cat, Accu, Percetakan dll )dengan Loodwit Ordonantie, staanstbad no. 509
Tahun 1932 & 1933 UU dan Peraturan Petasan staanstbad No. 143 dan 10
Tahun 1938 &1939 Pengawasan terhadap jalan rel kereta api loko dan gerbongnya yang digunakan sebagai alat pengangkutan diperusahaan pertanian, kehutanan, pertambangan dan sebagainya, selain dari jalan kereta api Perumka, yaitu melalui Industrieboan Ordonantie dan Industrieboan Verordenieng, Staatsblad Nomor 595 dab Nomor 29.
Tahun 1940 Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pengawasan Keselamatan Kerja dan para pengusaha ditarik restribusi. Staanstbad no. 424 dan 425.
Kemudian muncul peraturan perundangan sebagai berikut :
  1. UU No. 14 Tahun 1969 tentang
    Ketentuan-Ketentuan
    Pokok Mengenai Tenaga Kerja

  2. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang
    Keselamatan Kerja
  3. UU No. 23 Tahun 1992 Tentang
    Kesehatan
  4. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang
    Ketenagakerjaan

  5. Konvensi ILO tahun 1981 C
    155 tentang Keselamatan dan Kesehatan


  1. Upaya – Upaya Perlindungan
    Tenaga Kerja.
Ruang lingkup yang merupakan ketentuan pokok dibidang K3 adalah :
  1. Keselamatan
    kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di
    permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
    wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
  2. Ketentuan
    yang berlaku ditempat kerja adalah :
  1. dibuat,
    dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas,
    peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan
    kecelakaan atau peledakan;
  2. dibuat,
    diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau
    disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit,
    beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
  3. dikerjakan
    pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran
    rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan,
    saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana
    dilakukan pekerjaan persiapan.

  4. dilakukan
    usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan,
    pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan
    lapangan kesehatan;
  5. dilakukan
    usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih
    logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik
    di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
  6. dilakukan
    pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui
    terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
  7. dikerjakan
    bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun
    atau gudang;
  8. dilakukan
    penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;

  9. dilakukan
    pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
  10. dilakukan
    pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
  11. dilakukan
    pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
    pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau
    terpelanting;
  12. dilakukan
    pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
  13. terdapat
    atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas,
    hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
  14. dilakukan
    pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;

  15. dilakukan
    pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau
    telepon;
  16. dilakukan
    pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset
    (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
  17. dibangkitkan,
    dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan
    listrik, gas, minyak atau air;
  18. diputar
    film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang
    memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

  1. Prosedur Kerja
Bekerja adalah melakukan suatu pekerjaan baik secara bersama-sama atau sendiri dalam suatu wadah yang disebut dengan organisasi atau pabrik/perusahaan.
Tentunya para pekerja dalam melakukan pekerjaan itu aman dan tertib sesuai dengan harapan dari pekerja juga perusahaan itu sendiri.
Untuk memenuhi hal tersebut diperlukan Prosedur Kerja yang aman dan tertib.
Prosedur kerja yang aman dan tertib dapat dilakukan dengan :
  1. Menetapkan standar K3
  2. Menetapkan tata tertib yang
    harus dipatuhi.
  3. Menetapkan
    peraturan-peraturan.


Dalam menentukan standar K3 harus disesuiakan dengan keadaan dan kebutuhan atau kapasitas yang ada di perusahaan tersebut tetapi tetap harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.


Penetapan tata tertib erat kaitannya dengan peraturan – peraturan yang berlaku di perusahaan yang biasanya dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan oleh pekerja. Dengan adanya tata tertib dan peraturan yang dibuat diharapkan para pegawai mentaatinya, sehingga timbul sikap disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja.



  1. Prosedur Pencegahan Gangguan
    K3
Prosedur Pencegahan Gangguan K3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akikbat kerja di tempat kerja dan menjamin ;
  1. Bahwa setiap tenaga kerja
    dan orang lainnya ditempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat.
  2. Bahwa setiap sumber produksi
    dipergunakan secara aman dan efisien.

  3. Bahwa proses produksi dapat
    berjalan dengan lancar.
Kondisi diatas dapat tercapai bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakkan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi secara terpadu.


Langkah – langkah pencegahan yang dapat ditempuh untuk menaggulangi kecelakaan kerja antara lain :

  1. Menurut ILO (
    Intenarnational Labour Organization ).
    1. Peraturan
      Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang memberikan ketentuan dan persyaratan K3 yang selalu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi (Up to date); penerapan ketentuan dan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan diberlakukan sejak tahap rekayasa; Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 langsung ditempat kerja.
    1. Standarisasi
Baik buruknya K3 ditempat kerja diketahui melalui pemenuhan standar K3.
    1. Inspeksi
Dilakukan kegiatan dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap tempat kerja, mesin, alat dan instalasi, apakah masih memenuhi terhadap ketentuan dan persyaratan K3.
    1. Riset.
Riset yang dapat dilakukan antara lain : Teknis, medis, psychologis, dan statistic untuk menunjang tingkat kemajuan di bidang K3 sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

    1. Pendidikan dan Latihan
Dipergunakan untuk meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya K3 disamping untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan K3.
    1. Persuasi

Merupakan suatu cara pendekatan K3 secara pribadi tanpa menerapkan sangsi-sangsi.
    1. Asuransi
Jaminan kesehatan dengan pembayaran premi yang semakin rendah bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan K3 dan tingkat keparahan dan sering terjadinya kecelakaan yang kecil.
    1. Penerapan K3 ditempat kerja


  1. Konsep yang lain sering juga
    diterapkan dipeusahaan antara lain :
  1. Penaturan Jam Kerja.
Jam kerja normal 40 jam perminggu. Untuk beban kerja 24 jam perhari perlu diatur dengan shift dan kerja lembur dan sewajarnya bila pekerja mendapatkan perlindungan khusus misalnya gaji ekstra, bonus dan sebagainya.


  1. Daya Tahan Tubuh Pekerja.
Untuk mendukung daya tahan tubuh pekerja perlu diupayakan gizi, menu makanan yang baik, gerak badan harus menjadi persyaratan pokok untuk menjaga agar badan dan pikiran menjadi efisien dan produktif.
  1. Pemeriksaan Kesehatan.

Pemeriksaaan Kesehatan mutlak dilakukan untuk menentukan apakah pekerja serasi dengan pekerjaannya,baik secara fisik maupun mental.
  1. Pemeriksaan kesehatan secara
    berkala.
Pemeriksaan kesehatan secara berkala/berulang, yaitu untuk mengevaluasi apakah factor-faktor penyebabnya telah menimbulkan gangguan atau kelainan pada tubuh pekerja atau tidak.

  1. Pendidikan tentang K3
Pendidikan K3 harus diberikan secara kontinyu agar tetap waspada dalam menjalankan pekerjaan.
  1. Memberikan
    Informasi/Penerangan sebelum bekerja.
Penting dilakukan agar para kerja mengetahui, mentaati peraturan dan bersikap hati-hati.
  1. Pakaian pelindung.
Menggunakan pakaian pelindung saat melaksanakan pekerjaan yang berbahaya terhadap tubuh. Misalnya memakai masker, kacamata, sarung tangan, sepatu, topi, pakaian khusus dll.
  1. Isolasi.
Mengisolasi pekerjaan yang membahayakan. Misalnya mesin yang bising, pencampuran bahan kimia, dll.
  1. Ventilasi setempat
Memberikan alat untuk menghisap udara ditempat tertentu agar bahan dari suatu tempat bisa dialirkan keluar.
  1. Ventilasi Umum.

Mengalirkan udara keluar agar kadar dari bahan yang berbahaya bisa lebih rendah dari Nilai Ambang Batas (NAB)
  1. Substitusi
Mengganti bahan berbahaya dengan bahan yang tidak berbahaya.


  1. Pencegahan terjadinya
    kecelakaan merupakan langkah yang efektif.
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu :
  1. Perilaku yang tidak aman,
    antara lain :
  1. sembrono
    dan tidak hati – hati
  2. tidak
    mematuhi peraturan
  3. tidak
    mengikuti standar prosedur kerja.
  4. tidak
    memakai alat pelindung diri
  5. kondisi badan yang lemah



  1. Kondisi lingkungan yang
    tidak aman
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.

Jenis kecelakaan dan bidang industry :


Manufaktur
(termasuk elektronik,
produksi
metal dan lain-lain)

1. terjepit, terlindas
2. teriris, terpotong
3. jatuh terpeleset

4. tindakan yg tidak
benar
5. tertabrak
6. berkontak dengan bahan
yang berbahaya

7. terjatuh, terguling
8. kejatuhan barang dari
atas
9. terkena benturan keras
10.
terkena barang yang runtuh, roboh

Elektronik
(manufaktur)

1. teriris, terpotong

2. terlindas, tertabrak
3. berkontak dengan bahan
kimia
4. kebocoran gas
5.
Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan




Produksi
metal (manufaktur)

1. terjepit, terlindas

2. tertusuk, terpotong,
tergores
3.
jatuh terpeleset

Petrokimiaminyak
dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi
plastik


1. terjepit, terlindas
2. teriris, terpotong,
tergores
3. jatuh terpeleset

4. tindakan yang tidak
benar
5. tertabrak
6.
terkena benturan keras

Konstruksi

1. jatuh terpeleset

2. kejatuhan barang dari
atas
3. terinjak
4. terkena barang yang
runtuh, roboh
5. berkontak dengan suhu
panas, suhu dingin

6. terjatuh, terguling
7. terjepit, terlindas
8. tertabrak

9. tindakan yang tidak
benar
10.
terkena benturan keras

Produksi alat
transportasi bidang

reparasi

1. terjepit, terlindas
2. tertusuk, terpotong,
tergores

3.
terkena ledakan

Benda Penyebab Kecelakaan :


Jenis
Kecelakaan



Benda


Jatuh

Rak,
tangga

Tergencet,
kejatuhan benda dari atas atau roboh

Mesin
bermotor umum, bahan material

Tertabrak
atau terbentur

Mesin
bermotor umum, alat angkutan

Jatuh
terpeleset

Peralatan
konstruksi dan bangunan, alat angkutan yang memindahkan mesin,
lingkungan, mesin pemindah bermotor

Teriris,
terpotong, luka tergores

Mesin
bermotor umum, bahan material, mesin manual dan peralatan


Contoh Membuat Laporan Pelanggaran Prosedur

Jenis Kecelakaan : Tertabrak
Judul kasus : Kasus kematian pekerja karena ditabrak kendaraan


Korban


Seorang
pekerja

Tugas
kerja


Membantu
mengarahkan kendaraan pengaduk beton

Waktu


Bulan
Maret tahun X, sekitar jam 12.15 AM

Tempat
kejadian


Di
area pembangunan ; korban berada di belakang kendaraan pengaduk
beton

Peralatan
atau benda yang menyebabkan terjadinya kecelakaan


Kendaraan
pengaduk beton

Urutan
kejadian


Pekerja
A di lokasi perencanaan jalan sedang membantu meng-arahkan
kendaraan pengaduk beton (gambar 2.1) untuk mundur, seharusnya
berdiri di depan jalan masuk ruang bawah tanah untuk mengatur
mengendalikan kendaraan yang keluar masuk ke ruang bawah tanah,
tetapi malah lari ke belakang kendaraan pengaduk beton,
perusahaan kendaraan pengaduk beton telah menggunakan seorang
asisten pengatur kendaraan tersebut, pekerja C pada saat
kecelakaan itu keluar dari jalan masuk ruang bawah tanah dan
menyaksikan korban setelah tertabrak dan jatuh, helm yang
dipakainya terlepas dan jatuh ke tanah, setelah itu merangkak
bangun menjauhi bagian belakang kendaraan pengaduk beton, dan
segera lari ke bagian samping kendaraan memakai aba-aba tangan
agar pengemudi berhenti memundur -kan kendaraan. Mungkin
komunikasi pengemudi akan aba-aba tangan itu tidak berjalan baik,
sehingga kendaraan mundur sekali lagi, ban bagian dalam sebelah
kanan kendaraan melindas kepala korban, mengakibatkan dia tewas
di tempat.
Analisis :



Tahapan penyebab

Keterangan

Penyebab
umum

Komunikasi
melalui aba-aba tangan antara pengemudi dan asisten tidak
berjalan dengan baik, pengemudi mengambil langkah yang salah
akibatnya terjadi tabrakan dan menyebabkan kematian.

Penyebab
terperinci

  1. Pada
    saat kendaraan besar mundur, karena sudut penglihatan pengemudi
    relatif lebih luas, sebaiknya tidak berdiri di belakang
    kendaraan atau di jalur mundur (area yang tidak aman)
  2. Pekerja
    A tidak mengenakan helm dengan tepat, tidak benar-benar
    mengencangkan kaitan, sehingga pada saat tertabrak kendaraan,
    helm itu langsung jatuh terlepas, sehingga tidak memiliki fungsi
    perlindungan (perilaku yang tidak aman).


Penyebab
pokok


  1. Karena
    sudut penglihatan pengemudi kendaraan besar relative lebih luas,
    hendaknya di bagian depan dan belakang masing-masing ditempatkan
    seorang asisten. Apabila area tersebut terlalu bising, hendaknya
    dilengkapi dengan alat elektronik yang membantu mengarahkan
    kendaraan, aba–aba tangan cenderung membingungkan. Selain itu,
    asisten hendaknya membantu pengemudi untuk menjaga keamanan area
    sekitar, dan mengeluarkan siapapun yang berada di area berbahaya
    tersebut.
  2. Pekerja
    hendaknya memakai dan menggunakan helm dengan benar. Organisasi
    / lembaga sosial sebaiknya menekankan pentingnya pemakaian helm
    yang benar. Contohnya memasang poster propaganda, membagikan
    iklan propaganda untuk menambah konsep keselamatan kepada
    pekerja, bahkan kepada masyarakat umum. Apabila suatu ketika ada
    pekerja angkuh hingga tidak memakai dan menggunakan helm dengan
    benar, maka pihak perusahaan hendaknya menambah propaganda,
    contohnya memberitahukan akibat yang akan ditimbulkan bila tidak
    memakai dan menggunakan helm dengan benar.

Strategi Pengendalian :

  1. Karena
    sudut penglihatan pengemudi kendaraan besar relative lebih luas,
    hendaknya di bagian depan dan belakang masing-masing ditempatkan
    seorang asisten. Apabila area tersebut terlalu bising, hendaknya
    dilengkapi dengan alat elektronik yang membantu mengarahkan
    kendaraan, aba–aba tangan cenderung membingungkan. Selain itu,
    asisten hendaknya membantu pengemudi untuk menjaga keamanan area
    sekitar, dan mengeluarkan siapapun yang berada di area berbahaya
    tersebut.

  1. Pekerja
    hendaknya memakai dan menggunakan helm dengan benar. Organisasi /
    lembaga sosial sebaiknya menekankan pentingnya pemakaian helm yang
    benar. Contohnya memasang poster propaganda, membagikan iklan
    propaganda untuk menambah konsep keselamatan kepada pekerja, bahkan
    kepada masyarakat umum. Apabila suatu ketika ada pekerja angkuh
    hingga tidak memakai dan menggunakan helm dengan benar, maka pihak
    perusahaan hendaknya menambah propaganda, contohnya memberitahukan
    akibat yang akan ditimbulkan bila tidak memakai dan menggunakan helm
    dengan benar
    .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Animated Purple Gitter Skull